Ini Penjelasan Kadis Sosial Tomohon, Soal Bansos Lansia

Ini Penjelasan Kadis Sosial Tomohon, Soal Bansos Lansia

SULUTDAILY|| Tomohon – Kepala Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon Thomly Lasut mengklarifikasi berbagai informasi terkait dengan Bantuan Sosial Lansia, (13/10/2024) saat ditemui di Ruang Kerjanya Kantor Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon.

Dijelaskan Lasut, jika Pemerintah Kota Tomohon melalui APBD Tahun 2020 hanya membayarkan Jasa Pendamping Lansia pada 8 orang/bulan, serta kegiatan bantu Lanjut Usia bagi 15 orang penerima, sedangkan Bansos Lansia lainnya adalah berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersumber APBN yakni PROGRES-LU kepada lansia.

“Pemerintah Kota Tomohon sejak Tahun 2021 terhitung Bulan Oktober bersumber Dana APBD, bantuan sosial Lansia diarahkan pada masyarakat secara bergiliran sesuai dengan kondisi keuangan daerah,” ungkap Lasut.

Sedangkan, terkait dengan penyusunan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2021, dianjurkan pada setiap Lurah untuk senantiasa melakukan evaluasi para penerima bansos dengan mendaftarkan/mengusulkan lansia yang kurang mampu. (davyt)

CATEGORIES
Share This