Ini Mekanisme Serta Syarat Perekrutan Calon Anggota KPPS

Ini Mekanisme Serta Syarat Perekrutan Calon Anggota KPPS

SULUTDAILY||Bitung-Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bitung melalui Komisoner Iten Kojongian selaku Divisi SDM dan Parmas kepada media saat dikonfirmasi syarat serta mekanisme perekrutan calon KPPS melalui whatsapp pada hari Selasa (26/02/2019) mengatakan akan segera melaksanakan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jadwal pembentukan KPPS tahapannya akan dilaksanakan pengumunan pendaftaran calon anggota KPPS oleh PPS setiap kelurahan si Kota Bitung selama 6 (enam) hari, yakni pada tanggal 28 Februari sampai 5 Maret 2019.

Setelah dilaksanakannya pengumuman pendaftaran, kemudian dilakukan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS oleh PPS selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 6 Maret sampai 12 Maret 2019.

Kemudian pada tanggal 13 Maret sampai 19 Maret 2019 dilakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS, selanjutnya selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 19 Maret sampai 21 Maret 2019 diaksanakan pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS.

Pada tanggal 22 Maret 2019 akan ada masukan serta tanggapan dari masyarakat, dan itu berlangsung selama 6 (enam) hari sampai tanggal 27 Maret 2019. Tanggal 28 Maret sampai 10 April 2019 penetapan dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS oleh KPPS dan langsung dilanjutkan pengambilan sumpah/janji ketua KPPS oleh PPS.

Untuk Penyampaian hasil seleksi calon anggota KPPS ke KPU Kota Bitung melalui PPK paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Iten juga kepada wartawan menjelaskan persyaratan untuk pencalonan KPPS yang pasti harus warga negara Indonesia.

“Untuk persyaratannya harus warga negara Indonesia, paling rendah berumur 17 (tujuh belas) tahun serta setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang undang dasar 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.” jelasnya.

Para calon anggota KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,

“Harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.” jelas Kojongian.

Yang akan mencalonkan diri menjadi KPPS harus berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS sendiri.

“Harus berdasarkan domisili yang dibuktikan dengan KTP, karena calon anggota KPPS harus sesuai dengan daerah tempat tinggal atau wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Kemudian bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.” beber Iten.

Lanjutnya, “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara atau lebih. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” katanya.

Calon anggota KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.

“Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Tidak ada ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu, seperti suami atau isterinya masuk dalam penyelenggara, maka itu tidak diperbolehkan.” ungkapnya.

Lanjutnya, “Kemudian calon anggota KPPS tidak pernah menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling lambat 5 (lima) tahun tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau tim kampanye sesuai tingkatannya.” tutup Iten sambil menambahkan tentunya mampu secara jasmani dan rohani.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This