Indikasi ‘Mutilasi’ Suara Diduga Marak Terjadi di PPS dan PPK

SULUTDAILY|| Manado- Aksi kecurangan dengan memutilasi hasil penghitungan suara sejumlah Caleg (Calon Legislatif) di Kota Manado, diduga marak terjadi disejumlah PPS (Panitia Pemungutan Suara) kelurahan dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hal ini membuat Walikota Manado Dr. G.S Vicky Lumentut kecewa dan sedikit geram dengan ulah dan aksi nakal oknum-oknum yang tak bertanggung-jawab yang ingin mencederai proses Pileg (Pemilihan Legislatif) yang diketahui telah berjalan aman dan lancar.

Dijelaskan GSVL yang juga merupakan pembina Partai Politik (Parpol) di Kota Manado ini, dirinya sangat terkejut dan menyayangkan jika modus penggelembungan suara atau manipulasi itu benar dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang sudah pasti akan merugikan pihak atau Caleg lainnya.

Menurut GSVL, dari aksi kecurangan mengambil suara Caleg lain itu. Bukan hanya Caleg lain yang dirugikan, melainkan itu juga mencederai dan melukai hati warga masyarakat yang telah memberikan hak suaranya. Bayangkan saja, warga masyarakat sudah mengorbankan waktu untuk datang ke TPS menyuarakan pilihannya yang dianggap mampu membawa perubahan. Namun itu akhirnya dinodai dengan tingkah laku dan aksi kotor oknum-oknum tertentu, ini patut disayangkan dan dikecam. “Kasihan hak suara dari warga yang telah memilih, susah payah telah pilih Caleg yang Berkwalitas. Tapi akhirnya di mutilasi oknum tak bertanggung-jawab, jelas itu perbuatan tak bermoral dan bermartabat,” ungkap GSVL mengaku heran.

Ditambahkannya, tahapan Pileg (Pemilihan Legislatif) 9 April lalu mempunyai aturan-aturan yang jelas dan telah berulang-kali disampaikan untuk menghindari aksi-aksi curang antar Parpol maupun antar sesama Caleg. Itu dikarenakan, jika ada oknum yang ingin bermain curang. Maka sudah pasti akan berhadapan dengan hukum, bukan hanya Caleg yang bakal mendapat sangsi tegas. Melainkan aparat penyelenggara Pemilu itu juga sendiri, lebih tinggi sangsinya jika terbukti melakukan pelanggaran seperti yang sudah diatur dalam undang-undang Pemilu.

“Jika memang aksi mutilasi hasil suara itu disengaja dilakukan, maka itu harus berhadapan dengan proses hukum. Dan saya serahkan ke aparat baik itu polisi dan Panwas, guna dibawah ke jalur hukum yang ada,” beber GSVL .(MedCO)

TAGS
Share This