Hari Ini Pemkab Minahasa Tertibkan Alat Peraga Kampanye

SULUTDAILY|| Minahasa- Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi mengatakan bahwa dalam menunjang keidahan kota serta mengacu pada Peraturan KPU No 15 Tahun 2013, yang salahsatunya memuat beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013, tentang metode kampanye dan pemasangan alat peraga maka Pemerintah Kabupaten Minahasa dipastikan pada hari ini Rabu (26/03/2014)  akan menertibkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang liar di jalan-jalan diseluruh pelosok wilayah Kabupaten Minahasa.

Dijelaskan Tumundo, sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa, maka Pemkab Minahasa akan segera menertibkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang tidak beraturan di jalan-jalan sehingga telah mengganggu keindahan dan nilai estetika wilayah Kabupaten Minahasa.

Ditambahkan Tumundo, penertiban ini akan digelar bersama pihak Panwaslu Kabupaten Minahasa, dan yang akan ditertibkan nanti adalah APK yang berbentuk Baliho, Spanduk, Bendera dan bentuk lainnya yang terpasang di pinggir jalan serta di fasilitas umum lainnya, termasuk yang terpasang di pohon-pohon yang berada di jalan raya. “Sesuai aturan, Alat Peraga Kampanye itu harus di pasang di belakang pagar rumah, dan harus terpasang secara tegak dan teratur,” kata Tumundo.

Diharapkannya, agar Partai Politik Peserta Pemilu 2014 ini kiranya dapat menertibkan sendiri APK yang sudah terpasang dengan tidak teratur ini, agar pada hari Rabu nanti tidak kena penertiban dari pihak Pemkab Minahasa. (McY)

TAGS
Share This