Hari Ini, KPU Mitra Gelar Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
SULUTADAILY|| Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hari ini, Kamis 2 Mei 2024 akan melaksanakan rapat pleno terbuka dalam agenda penetapan calon terpilih anggota DPRD Mitra dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Dijelaskan Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, pleno penetapan kursi dan calon terpilih dilaksanakan setelah pihaknya menerima surat dari KPU RI yang menerangan perihal data rekapitulasi daerah pemilihan dalam permohonan PHPU yang disampaikan Mahkama Konstitusi ke KPU melalui surat Nomor 2384/HP.10.04/04/2024.
Tidak adanya gugatan PHPU untuk hasil pemilihan DPR, DPD maupun DPRD di Kabupaten Mitra, maka dikatakan Tamod, sesuai dengan pasal 17 dan pasal 22 PKPU 6 tahun 2024, bahwa KPU yang wilayahnya tidak tercantum dalam daftar lampiran surat KPU RI, melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK.
“Pleno penetapan kami laksanakan hari ini, Kamis 2 Mei 2024 sesuai dengan surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/04/2024. Dimana dalam suart ini disebutkan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dilaksanakan serentak pada tanggal 2 Mei 2024,” jelas Tamod.
Sementara itu, Komisoner KPU Mitra Ryan Sandag menambahkan, rapat pleno pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Mitra akan dilaksanakan pada pukul 15.00 wita bertempat di Wlae Wulan Lumintang Ratahan. “Persiapan sudah kami lakukan termasuk mengundang pihak-pihak yang akan hadir dalam pleno melalui undangan resmi,” ungkapnya.
Adapun ditambahkan Sandag, pihak terundang terdiri dari unsur Forkompimda mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kerjaksaan Negeri Minahasa Selatan, Dandim 1302 Minahasa, Kapolres Mitra, Partai Politik, Bawaslu, Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, serta perwakilan orgaisasi wartawan yaitu Jurnalis Minahasa Tenggara (JMT), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mitra, dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Mitra. (***)