Hadirkan 135 Kumtua, PMD Mitra Lakukan Pembinaan Pengawasan dan Pendampingan Dana Desa

Kadis PMD Arnold Mokosolang saat memberikan arahan kepada para hukum tua

SULUTDAILY|| Ratahan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan pembinaan pengawasan dan pendampingan dana desa (P3DD) kepada seluruh hukum tua, Senin 23 November 2020 bertempat di sport hall kantor bupati.

Kepala Dinas PMD Mitra Arnold Mokosolang menjelaskan, dalam rangka persiapan pencairan dana desa tahap tiga, maka penting untuk dilakukan pembinaan pengawasan dan pendampingan dana desa tahap satu dan dua tahun 2020.

“Dalam pengawasan pendampingan ini, kami akan terus melakukan evaluasi apa yang menjadi permasalahan ataupun kendala selama ini. Sebab, penerapan serta pelaksanaan program dana desa semua harus mengacu pada sistem keuangan desa (Siskeudes),” jelas Arnold.

Mokosang menyebutkan, berdasarkan hasil lapangan yang diperoleh pihaknya, masih banyak ditemukan hukum tua yang lambat dalam menyampaikan laporan, serta membuat administrasi tidak sesuai dengan rencana anggaran pembelanjaan atau RAB, sehingga menimbulkan kendala saat penginputan di bagian keuangan.

“Dengan dilaksanakannya evaluasi ini, diharapkan para hukum tua lebih cermat lagi, lebih efektif, serta lebih mengikuti ketentuan yang ada. Artinya tidak boleh ada lagi hukum tua yang lari dari aturan,” kata Arnold.

Arnold pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika masih ada hukum tua yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan program dan kegiatan dana desa. “Tidak ada toleransi. Kalo ada yang coba-coba kami tidak tegas dan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This