Rekomendasi Diabaikan, Bawaslu Mitra Tertibkan APK dan APS Melanggar Aturan

Penertiban APK dan APS tak sesuai aturan di Ratahan

SULUTDAILY|| Ratahan – Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Sat Pol-PP dan Polres Mitra melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Ratahan, Senin 23 November 2020.

Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy mengatakan, dilakukannya penertiban merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada pasangan calon dan partai pengusung.

“Setelah dalam waktu 1×24 jam, ternyata dari hasil pengawasan masih ditemukan APK dan APS yang tidak sesuai aturan belum diturunkan. Karena itu, kami (Bawaslu, red) bekerjasama dengan Sat Pol-PP dan Polres Mitra kemudian melakukan penertiban,” jelas Jobby.

Dikatakan Jobby, untuk APK dan APS yang belum sempat ditertibkan pihaknya, akan ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan bersama jajaran yang ada di 12 Kecamatan.

“Kami tentu mengapresiasi dukungan Polres Mitra dan pihak Sat Pol-PP dalam kegiatan penertiban ini. Tentu menjadi harapan kita bersama Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 berlangsung sukses dan aman,” kata Jobby sembari menyebutkan sebanyak 14 APK tertibkan dalam kegiatan tersebut.

Jobby pun menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Mitra untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This