Fenomena Pindah Partai Jadi Trending Legislator Incumbent

SULUTDAILY|| Tomohon – Fenomena sikap politisi berpindah partai politik menjadi trending topic di tengah masyarakat. Seperti yang terjadi di pencalonan DPRD Kota Tomohon, dugaan dimotivasi berlatarbelakang kepentingan maka perpindahan parpol untuk legislatif jadi pilihan para politisi.

Perpindahan partai politik menurut beberapa tokoh pengamat politik adalah hal yang biasa, namun memberikan dampak tidak sedap dimata masyarakat. Apalagi, perpindahan tersebut lebih dilatar belakangi oleh kepentingan pribadi. Namun ada juga yang terpaksa berpindah atas alasan pasti akibat terjadinya perpecahan internal partai politik.

Menurut Ibrahim R Tular tokoh pencetus perjuangan pembentukan Kota Tomohon bahwa hal ini sangat wajar dalam kacamata politik, walaupun telah mengecewakan konstituennya. “Pindah partai politik dengan alasan adanya prahara internal partai adalah biasa. Namun berpindah atas kepentingan pribadi merupakan penghianatan pada rakyat walaupun itu menjadi hak setiap orang,” ungkap Tular.

Untuk itu, Tular menilai bahwa keputusan pindah partai yang memiliki resiko dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai wakil rakyat berstatus incumbent harus dijawab pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Proses PAW wajib dilakukan oleh pihak berkompeten termasuk pemerintah. Jangan sampai terjadi kesepakatan politik apalagi berpindah pada partai penguasa, sehingga PAW dapat diabaikan,” ujar Tular.

Menurutnya, menjadi tanggung jawab moril bagi pihak berkompeten seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Kota Tomohon khususnya Walikota Tomohon, serta Gubernur Sulut untuk menindaklanjuti dengan PAW, sebab dengan berpindah partai maka yang bersangkutan sudah melanggar perundangan jika masih dipertahankan. Partai dapat melakukan gugatan sesuai perundang – undangan. (davyt)

TAGS
Share This