Erens Kereh Paparkan Manfaat Perda SPPSE
SULUTDAILY|| Tomohon -Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik, (25/3/2019) di Kelurahan Kinilow dan Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL dan Kepala Seksi Peremncanaan dan Penetepan Pajak Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Joice Syulastri SE.
Erens Kereh yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tomohon dikesempatan membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum. (davyt)