Empat Tersangka Dugaan Kasus TPA Tahun 2009 Mulai Disidangkan
SULUTDAILY, BOROKO – Empat tersangka dugaan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tahun 2009 kini memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Tinggi Negara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Sidang perdana yang akan digelar pada pekan ke tiga (3) bulan September Tahun 2020 tepatnya di tanggal 15 September mendatang.
Kejari Bolmut Moh. Reza Wisnu Wardhana SH M.Hum melalui Kepala Seksi Intelejen Bayu SH mengatakan ke empat tersangka masing – masing RP, MSP, DL dan MHD atas dugaan kasus Tipikor TPA Tahun 2009 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negara Manado.
“ Tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negera Manado. Dan untuk siding perdana akan dilaksanakan pada tanggal 15 September Tahun 2020 mendatang, “ Ujar Bayu, Rabu (09/09/2020).
Terinformasi, ke empat tersangka tersangkut dugaan kasus pembebasan lahan TPA Tahun 2009 yang berlokasi di Desa Inomunga Kecamatan Kaidipang kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pembebasan lahan TPA bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 senilai Rp 768.110.000 yang tertata pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kejari Bolmut Nomor : 123/ P. 1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari Tahun 2020 atas nama tersangka berinisial RP dan MSP dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-58/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas Nama tersangka berinisial DL, 24 Februari 2020, serta Surat Perintah penyidikan Nomor: PRINT- 59/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas nama tersangka berinisial HMD. Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam proses pengadaan tanah pelaksanaan pembagunan TPA, tidak sesuai dengan ketentuan. (ricky)