Dua Tradisi Masyarakat Tomohon Ditetapkan Kementerian Kebudayaan RI Sebagai WBTB

Dua Tradisi Masyarakat Tomohon Ditetapkan Kementerian Kebudayaan RI Sebagai WBTB

SULUTDAILY|| Jakarta – Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Tradisi Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, menggelar Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2025, (10/10/2025) di Hotel Sutasoma Dharmawangsa Jakarta.

Dalam momentum tersebut, usulan Kota Tomohon yakni Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Muung (Kawin Adat) dan Makaaruyen, sah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

“Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH dan Wakil Walikota Tomohon Sendy GA Rumajar SE MIKom, mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan para budayawan, pelestari budaya dan seluruh masyarakat Kota Tomohon hingga ditetapkannya Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Muung (Kawin Adat) dan Makaaruyen, sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon DR Juliana D Karwur MKes MSi, yang hadir dalam momen tersebut.

Dikatakan Karwur yang didampingi Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud Daerah Kota Tomohon Ferry Darossa MPd, bahwa penetapan WBTB menjadi awal perjalanan untuk memastikan warisan budaya dapat terus hidup, bermakna dan memberikan manfaat lintas generasi. (davyt)

CATEGORIES
Share This