DPT 73.633, Ditetapkan Pleno Terbuka KPU Tomohon
SULUTDAILY|| Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Walikota/Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020, (15/10/2020) di Aula KPU Tomohon.
Dalam rekapitulasi dan penetapan DPT tersebut, ditetapkan jumlah pemilih di Kota Tomohon yakni 73.633 pemilih, terdiri dari laki – laki 36.938 dan perempuan 36.695, yang terinci Tomohon Utara 20.734, Tomohon Selatan 18.366, Tomohon Barat 12.217, Tomohon Tengah 14.311, serta Tomohon Timur 8.005.
Ketika membuka rapat pleno, Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP menyatakan telah dilakukan berbagai tahapan pendataan pemilih diawali pencocokan dan penelitian, kemudian menghasilkan daftar pemilih sementara.
“Langkah selanjutnya, KPU Tomohon melakukan uji publik secara konvensional, maupun secara teknologi secara berjenjang untuk menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang diplenokan dan ditetapkan sebagai DPT,” ujar Lasut. (davyt)