DPRD Tomohon Gelar Paripurna Ranperda Penyertaan Modal PDAM

SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengajuan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), (27/2/2018).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi para wakil ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP bersama jajaran Anggota DPRD.

Ketika menerima pengajuan ranperda ini dari Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak bersama Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, DPRD Kota Tomohon sepakat untuk menindaklanjuti ranperda dalam pembahasan fraksi. (davyt)

TAGS
Share This