DPD: Bentuk KOMNAS Keselamatan Pasien Di Daerah

SULUTDAILY||Tomohon – Perlindungan pasien selalu menjadi isu yang menarik untuk dibahas dalam relasi pemberian layanan kesehatan antara pasien dengan tenaga medis. Meski  kedudukan keduanya dalam berbagai teori selalu dianggap seimbang namun praktiknya sulit untuk menggangap pasien mempunyai kedudukan yang seimbang dengan tenaga  medis. Hal ini disebabkan karena pasien tidak memiliki pengetahuan medis sehingga pasien cenderung bersikap pasrah pada tenaga  medis. Beberapa bahasan itu mencuat dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Pemerintah Kota Tomohon yang berlangsung Senin, 05/02/18 di Tomohon.

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dalam pidato membuka rapat kerja menyampaikan apresiasi kepada delegasi Komite III DPD RI karena  telah memilih Tomohon sebagai daerah  tujuan kunjungan kerja untuk mengali berbagai pandangan dan pendapat terkait materi RUU Perlindungan Pasien yang saat ini sedang diinisiasi oleh Komite III. Jimmy menyakini, Komite III akan banyak menerima masukan-masukan dari pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat kerja ini.  Sementara itu, dr. Delis Julkarson Hehi, MARS.,  Wakil Ketua Komite III DPD RI dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa  kewajiban memenuhi standar pelayanan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan yang dilakukan melalui proses akreditasi  secara berkala setiap 3 tahun sebagaimana perintah Permenkes 12/2012, menjadi salah satu bukti jaminan perlindungan pasien yang diberikan oleh petugas medis.

Selama tahun 2017 Ombudsman Sulawesi Utara menerima 10 pengaduan perihal buruknya layanan kesehatan yang mengarah pada minimnya perlindungan pasien. Pengaduan itu antara lain menyangkut mekanisme rujukan, pemberian perawatan dan pemberian obat, demikian diungkap oleh Hilda Tirajoh SH. Ketua Ombudsman provinsi Sulawesi Utara. Di tempat yang sama, pengamat kebijakan publik Universitas Samratulangi  Dr. Maxi Egeten, MSI, menyatakan akreditasi rumah sakit tidak dapat dijadikan pembuktian bagi mutu layanan publik yang diberikan oleh rumah sakit. Sebab faktanya beberapa akreditasi dilakukan sebagai formalitas belaka. Saat ini demokrasi, non diskirminasi dan kualitas pelayanan publik saat ini menjadi unsur penentu layanan publik yang diberikan oleh badan-badan/lembaga pemberi layanan publik.

Menurut dr. Nova Wulur  Ketua IDI Tomohon, negara sudah memberikan perlindungan yang sangat baik bagi pasien. Terlihat dari diundangkannya Permenakes 11/2017 tentang Keselamatan Pasien. Demikian juga dengan adanya Komnas Keselamatan pasien yang satu satunya saat ini hanya ada di tingkat pusat juga dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Perwakilan RS Bethesda maupun RS Gunung Maria memiliki perspektif yang berbeda menyangkut perlindungan pasien. Menurutnya RUU Perlindungan Pasien harus pula memuat norma perlindungan kepada tenaga medis. Jangan sampai justru tenaga medis diliputi oleh rasa kekhawatiran tuntutan hukum dengan adanya RUU Perlindungan Pasien. RUU Perlindungan Pasien secara proporsional harus mengatur perlindungan pasien dan perlindungan tenaga medis.(jr)

TAGS
Share This