
DKPP RI Gelar Sidang KEPP, Anggota KPU RI, Jajaran KPU Sulut dan Sangihe jadi Teradu
SULUTDAILY|| Jakarta -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menggelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (08/02/2023).
Pengadu Jeck Stephen Seba mengaduhkan 10 orang penyenggara pemilu yakni Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon ( 1) , Anggota KPU Sulut Salman Saelangi (2) dan Lanny Anggriany Ointu (3)
Juga Lucky Firnando Majanto,
Sekretaris KPU Sulut (4), Carles Y. Worotitjan, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulut (5).
Teradu selanjutnya Elysee Philby Sinadia, Ketua KPU kabupaten Sangihe (6), Anggota KPU Kabupaten Sangihe Tomy Mamuaya (7), Iklam Patonaung dan Jelly Kantu, Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe (9).
Jeck juga mengaduhkan Anggota KPU RI) Idham Holik yang diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
“Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit,” jelas Jeck dalam sidang tersebut.
” Saya menganggap itu suatu tekanan. Tekanan nya sangat kuat karena Idham juga disebut menyampaikan agar jajaran penyelenggara pemilu harus memperhatikan Pasal 3 UU Pemilu soal prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, melainkan juga jangan mengabaikan komunikasi kenegaraan, komunikasi nasional,” ungkap Jeck.
Sementara itu, untuk teradu 1-9 diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November – 10 Desember 2022.
Dalam kasus ini, pengadu, Jeck tampil percaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum didampingi 8 orang kuasa hukum
Yakni Alghiffari Aqsa,Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita
dan Ikhsan L. Wibisono.
Sidang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito dan Anggota DKPP, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan dihadiri pihak teradu dan DKPP Daerah Sulut.
DKPP menunda sidang ini hingga 14 Februari 2023. ” Sidang hari ini kita cukupkan sampai sekarang nanti kita tunda di sidang berikutnya, kita lanjutkan. Saya tawarkan sidang akan kita lakukan, kita tetapkan tanggal 14 Februari 2023,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon saat dikonfirmasi sulutdaily mengatakan untuk menunggu sidang kedua. ” Kita tuga saja, masih ada sidang ke dua,” ujarnya. (Jr)