Ditresnarkoba Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 8280 Liter Cap Tikus ke Papua Barat
SULUTDAILY|| Manado- Sejumlah 414 galon atau 8280 liter bahan berbanaya minuman beralkonol jenis Cap Tikus yang bakal dikirim ke Manokwari Provinsi Papua Barat berhasil diungkap Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan modus operandi dari kejadian ini yakni pelaku membeli, mengangkut dan akan mengirimkan keluar daerah yakni Papua Barat untuk dijual dan diedarkan kembali tanpa ijin.
” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat banwa akan ada Mobil yang akan mengangkut minuman beralkohol jenis Cap tikus dengan tujuan Dermaga Pelabuhan Desa Basaan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara dan kemudian akan dikirim dengan menggunakan kapal laut tujuan Manokwari Provinsi Papua Barat,” kata Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono saat jumpa pers di Mako Ditresnarkoba Polda Sulut, Jumat (19/02/2021).
Ditambah Dirresnarkoba Polda Sulut,
setelah mendapatkan informasi dimaksud, Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut langsung menuju ke lokasi. Tepat nya di Jalan Raya, Ratahan-Kotamobagu Desa Borgo Kecamatan Belang berhasil mengamankan dua mobil yaitu truk hino warna coklat bernomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan pria berinisial RS dan mobil pick up warna hitam DB 8095 LA dikemudikan pria berinisial RM.
“Saat diperiksa, di mobil truk membawa 363 galon berisi 7.260 liter cap tikus. Kemudian di mobil pick up didapati 51 galon berisi 1.020 liter. Totalnya 414 Galon atau 8280 liter cap tikus,” ujarnya.
Dari hasil interogasi ditemukan pemilik cap tikus tersebut yakni lelaki berinisial UG alias M (28) warga Kecamatan Silian Raya Kabupaten Mitra. UG yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus ini mengaku akan mengirimkan cap tikus tersebut kepada lelaki bernama OKO yang beralamat di Manokwari Provinsi Papua Barat.
Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi kini diamankan di Mapolda Sulut dan Pihak Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini.
Tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Yaitu, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14, dan/atau pasal 15 diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.(Jr)