Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Gelar Sosialisasi PBG di Kecamatan Kakas

Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Gelar Sosialisasi PBG di Kecamatan Kakas

SULUTDAILY|| MINAHASA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa gencar mensosialisasikan perubahan urusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah dirubah dan berganti nama menjadi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas PUPR Minahasa Daudson Rombon, melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Wira Paendong, mengatakan bahwa PBG merupakan transisi dari pelayanan yang selama ini dilakukan secara manual, yang direvisi lewat pelayanan secara online atau digital.

“Pengurusan ijin yang berganti nama ini terus kami sosialisasikan, agar masyarakat mengetahui lebih detail teknis PBG,” ujar Paendong saat sosialisasi di Kecamatan Kakas, Kamis (16/11/23).

Dikatakan, dalam sosialisasi yang akan digelar di 25 Kecamatan se-Minahasa itu, pihaknya juga memperkenalkan situs pelayanan digital pengganti IMB yakni dengan mengunjungi website ttps://simbg.pu.go.id/. bersama buku panduannya.

“Situs ini berisi menyangkut persyaratan serta pengajuan PBG, disertai  penjelasan-penjelasan terkait dokumen yang dibutuhkan. Semua persyaratan terdapat dalam situs tersebut, hanya dengan mengakses maka semua petunjuk dan mekanisme akan muncul. Warga kemudian tinggal mengikuti petunjuk dalam website,” jelas Paendong.

Paendong menyebut, Selain menyampaikan pergantian nama, pihaknya juga memberikan pemahaman terkait layak tidaknya bangunan dalam pengurusan PBG. Sedangkan terkait data di dalam PBG tambah Paendong, hingga November 2023 ini, sudah ada 708 jumlah pemohon PBG, 473 diantaranya telah terbit, namun ada juga 8 pengajuan dokumen yang ditolak karena dinilai beum memenuhi syarat.

“Semua data dapat dilihat dalam website melalui rekapitulasi proses sertifikat laik fungsi (SLF), dan pihaknya berharap, dengan disosialisasikannya PBG ini, segala informasi yang dimaksud dapat tersampaikan,” tutur Kabid Cipta Karya ini.

Ia mengajak masyarakat dimana saja di Minahasa untuk mengambil bagian dalam mengurus dokumen PBG.

“Diharapkan masyarakat dapat mendukung penyelenggaraan perizinan, agar pengurusan PBG bisa efektif dan efisien,” pungkasnya.

(David).

CATEGORIES
Share This