Dinas Perdagangan “Lepas Tangan” Peredaran Barang Kadaluarsa

SULUT DAILY || MINUT -Mamasuki perayaan Natal dan Tahun Baru, peredaran barang harus menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar tidak merugikan masyarakat. Pasalnya bukan tidak mungkin menjelang hari raya keagamaan ini akan marak beredar produk kadaluarsa yang dijual pedagang.

Namun sayangnya, di Minut sendiri, tugas pengawasan barang kadaluarsa ini dari dinas terkait yakni Dinas Perdagangan seakan “lepas tangan” terhadap masalah itu. Hal ini terlihat dari pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Minut, Benny Mengko yang mengatakan jika pengawasan produk kadaluarsa itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi. “Pengawasan barang kadaluarsa itu kewenangan pemerintah provinsi. Kami dari Dinas Perdagangan daerah ini hanya mendampingi saja,” tandas Mengko kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).

Meskipun demikian, dikatakan Mengko, pihaknya akan tetap menseriusi jika ada laporan masyarakat soal peredaran barang kadaluarsa. Temuan itu nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemprov Sulut. “Nantinya dari Pemprov Sulut akan koordinasi dengan BPOM untuk melakukan pengawasan dan penertiban,” jelasnya.
Ditambahkan Mengko, pengawasan terhadap barang beredar sudah dilakukan pihaknya dengan menurunkan tim ke sejumlah pasar tradisional.( Joy)

TAGS
Share This