
Dihadiri Caroll-Wenny, DPRD Tomohon Sahkan Ranperda Prasarana Sarana Utilitas Umum Perkim
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon tentang Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah Kota Tomohon untuk ditetapkan menjadi Perda, (31/5/2021) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens D Kereh AMKL tersebut, Walikota Caroll mengatakan pemerintah daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi bahwa dengan adanya Ranperda tersebut, Kota Tomohon menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang.
“Ranperda ini sudah diatur tentang tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah, pengembang dan pengelola, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Tomohon,” ujar Caroll.
Hadir dalam paripurna, para Anggota DPRD Tomohon, Kajari Tomohon Fien Ering SH MH, Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf Vino Onibala,
Penjabat Sekot Jemmy Ringkuangan AP MSi, bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait. (davyt)