Dihadapan Awak Media, Kapolres Tomohon Ungkap Penyelesaian Kasus Tahun 2020
SULUTDAILY|| Tomohon – Kepolisian Resor Tomohon menggelar konferensi pers terkait kegiatan Tahun 2020, (22/1/2021) di Aula Mapolres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashary Gatot SIK MH dikesempatan tersebut mamaparkan secara terbuka berbagai langkah terobosan dalam penyelesaian kasus, sehingga bisa meminimalisir segala kondisi dan situasi demi terselenggaranya kamtibmas dengan baik.
Dijelaskannya, Polres Tomohon mengantongi Laporan Polisi (LP) 537 kasus, sedangkan yang terselesaikan sebanyak 349 kasus. “Penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme. Namun demikian secara keseluruhan Polres Tomohon masih memiliki sekitar 1300 tunggakan perkara yang memiliki kendala dalam penyelesaian,” ungkap Bambang.
Terkait hal ini, Bambang menyatakan pihaknya telah membentuk Tim Percepatan Penuntasan Perkara untuk menyelesaikan berbagai perkara yang seharusnya diselesaikan dengan kekuatan sebanyak 27 personal.
“Tahapannya yang menjadi tugas tim adalah diawali klasifikasi perkara, kemudian gelar perkara, ataupun langkah pengambil alihan atau pelimpahan perkara demi efektifitas penyelesaian perkara,” jelas Bambang.
Sementara soal peristiwa kecelakaan lalulintas (lakalantas), Polres Tomohon kantongi sebanyak 125 kasus berakibat 17 meninggal dunia (MD).
Sedangkan untuk upaya terciptanya kamtibmas ditengah kehidupan masyarakat, Polres Tomohon miliki Babinkamtibmas yang awalnya ada 60 petugas, namun terjadi pengurangan berdasarkan regulasi terbaru, sehingga tersisa 44 personal meliputi Kota Tomohon, Kecamatan Sonder, Kecamatan Tombariri, serta Kecamatan Tombariri Timur. (davyt)