Diduga, Akil Mochtar Terlibat 10 Kasus Pilkada
SULUTDAILY|| Jakarta- Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi rupanya tak hanya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga disangka menerima hadiah atau janji (gratifikasi) delapan sengketa Pilkada lainnya, yaitu Pilkada Banten, Jawa Timur, Empat Lawang (Sumatera Selatan), Palembang, Lampung Selatan, Tapanuli Tengah, Morotai (Maluku Utara), dan Buton (Sulawesi Tenggara).
“Itu sangkaan pada Pasal 12 B (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Untuk Pilkada Jawa Timur, khusus dugaan penerimaan janji,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/01/2014).
Dugaan gratifikasi terkait sengketa Pilkada lainnya itu merupakan proses pengembangan yang dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan saksi, serta menemukan barang bukti saat penggeledahan di sejumlah tempat. Berkas perkara Akil untuk 10 sengketa Pilkada itu pun sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap untuk dugaan pencucian uang yang juga disangkakan kepada Akil.
Kasus ini bermula ketika Akil ditangkap KPK saat akan menerima uang dari politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Uang itu berasal dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih untuk mempengaruhi Akil dalam putusan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Untuk memutus perkara sesuai permohonan Hambit, Akil disebut meminta uang Rp 3 miliar. Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK juga menetapkan Susi, Wawan, dan Atut sebagai tersangka.(Kompas/JbR)