Desa Pungkol-Minsel Pertama di Sulut yang Punya ‘Perdes’ Percegahan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Desa Pungkol-Minsel Pertama di Sulut yang Punya ‘Perdes’ Percegahan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

SULUTDAILY|| MINSEL – Rabu tanggal 9 Oktober 2019 merupakan hari yang bersejarah bagi Desa Pungkol Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan. Pemerintah Desa Pungkol telah menetapkan sebuah Peraturan Desa Pertama di kabupaten Minahasa Selatan bahkan di provinsi Sulawesi Utara. Peraturan Desa Pungkol No. 5 Tahun 2019 Tentang “Pencegahan dan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ” yang ada di desa.

Adapun ruang lingkup Perdes ini mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan korban kekerasan. Selama ini desa hanya membuat Peraturan Desa yang hanya terkait APBDes, Pemerintah Desa, Tata Ruang dan Penarikan. Desa sebagai pemerintahan yang mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat memberikan perlindungan kepada masyarakatnya yang mengalami kekerasan khususnya perempuan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah skala desa.

Lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Tentu saja harus bekerjasama dengan pemerintah diatasnya dan juga pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak swasta dan lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat.

Koordinator Program Swara Parangpuan Moen Djenaan mengatakan pemerintah Desa Pungkol telah mengambil peran sesuai dengan kewenangannya sebagai pemerintahan terkecil yang bisa berbuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. “Saya sangat mengapresiasi keberanian bapak Hukum Tua Desa Pungkol Bapak Agustinus Baramula dan Jajarannya terutama Sekdes Bapak Leond Walukow yang sangat memahami apa yang menjadi kewenangan desa dan terbuka untuk berdiskusi dan juga kepada Ketua BPD Bapak Alva Tucunan dan anggota,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan harapan agar nantinya Perdes ini bisa menjadi contoh desa-desa lain yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan khususnya dan Provinsi Sulut umumnya. “Karena sesungguhnya semua sudah diatur dalam Undang-Undang hanya tinggal kemauan dan keberanian pemerintah desanya. Selanjutnya Swara Parangpuan akan mendorong Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan membuat Peraturan Bupati untuk memperkuat Perdes-Perdes yang akan ditetapkan di beberapa desa. Hal ini merespon komitmen pemerintah Kabupaten untuk mendorong desa-desa lain bisa mereplikasi Perdes ini,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tatapaan Ibu Meylisa Aring, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A). (*/yr)

CATEGORIES
TAGS
Share This