Gubernur OD Himbau Warga Sulut Laporkan SPT Tahunan
SULUTDAILY|| Manado- Gubernur Sulut Olly Dondokambey melakukan kunjungan kerja ke KPP Pratama Manado Rabu (26/02/2020).
Sebagai wajib pajak Gubernur OD didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andre Angie (AA) dan Sekprov Edwin Silangen menunjuk bukti bahwa sebelumnya mereka berempat sudah melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
Gubernur OD telah menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing pada awal Februari 2020 dan Para Pejabat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara lainnya juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masing-masing melalui e-Filing dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan cara e-Filing lebih awal.
” Saya menghimbau kepada Bupati dan Walikota juga melakukan kewajiban ini, tak terkecuali Waga Sulut,” kata Gubernur kepada wartawan.
Kedatangan Gubernur OD disambut Kepala KPP Pratama Manado Devyanus CN Polii dan jajarannya. “Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang,” kata Devyanus.
Menurutnya, batas waktu pelaporan SPT setiap tahunnya jatuh pada 31 Maret atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
“Pelaporan SPT dapat juga dilakukan dengan secara online dengan menggunakan e-filing, dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP), atau mendatangi kantor KPP secara langsung,” katanya.
Saat berkunjung ke KPP Pratama Manado di Jl 17 Agustus, ODSK dan AA sempat duduk di ruangan tunggu dengan banyak antrian. (**)