Dari 16 Parpol, Hanya PBB Yang Tidak Memasukan LPPDK

Dari 16 Parpol, Hanya PBB Yang Tidak Memasukan LPPDK

SULUTDAILY||Bitung-KPU kota Bitung melalui Komisioner Syarifudin Hasan pada hari Selasa (30/04/2019) disela sela pleno tingkat Kota di kantor KPU Bitung, menegaskan agar partai yang belum memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus segera dimasukkan, karena batas waktu pemasukan pada hari Rabu (01/05/2019) pukul 18.00 wita.

Aip panggilan akrab Syarifudin Hasan menegaskan bahwa, jika partai tidak memasukan LPPDK sampai pada batas akhir pemasukan maka, partai dan caleg harus menerima segala keputusannya.

“Jika ada partai yang belum memasukan LPPDK sampai pada batas akhir pemasukan, maka partai dan caleg yang mendapatkan kursi tidak akan dibacakan pada pengumuman pembagian kursi di DPRD kota Bitung,” jelas Aip.

Ketua KPU Deslie Sumampouw saat di konfirmasi oleh wartawan pada hari Rabu (01/05/2019) di kantor KPU apakah ada partai yang belum memasukan mengatakan bahwa ada 15 partai yang sudah memasukan LPPDKnya.

“Sudah ada 15 partai yang memasukkan LPPDK di KPU, dan ada 1 Partai yang belum memasukkan LPPDK,” jelas Sumampouw.

Syarifudin Hasan yang saat itu berada di tempat penerimaan berkas LPPDK saat dikonfirmasi mengaku bahwa, 15 partai sudah memasukkan LPPDKnya, kecuali partai PBB,

“Partai Bulan Bintang (PBB) sudah kami hubungi, dan pihak mereka mengatakan bahwa mereka tidak bisa memasukan LPPDK,” kata Aip.

Dengan tidak memasukkan LPPDK apakah PPB mendapat sangsi, Syarifudin Hasan mengatakan bahwa mereka tidak mendapat sangsi apapun.

“Mereka tidak mendapat sangsi apapun, karena sangsinya hanya berlaku kepada partai yang mempunyai caleg terpilih,” ungkap Aip, sembari menambahkan bahwa semua berkas LPPDK yang dimasukkan semuanya lengkap.

(romo)

CATEGORIES
Share This