Cluster 13 PGE Lahendong Diblokir Warga, Ganggu Ketahanan Negara Bidang Sumber Daya Listrik
TOMOHON – Peristiwa pemblokiran warga Tondangouw Kluster 13 Area Pengeboran Sumber Daya Panas Bumi yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong di Kelurahan Tondangouw Kecamatan Tomohon Selatan memberi dampak negatif terhadap ketahanan negara di bidang sumber daya energi listrik.
Hal ini disikapi sejumlah pihak bahwa sikap dari sebagian warga yang melakukan pemblokiran bisa menimbulkan resiko krisis listrik dan kerugian bagi negara, hingga berimbas bagi daerah maupun secara nasional.
“Ini pelanggaran hukum dengan gaya arogan dari warga, hingga perlu diusut tuntas pihak berwenang. Pasalnya, selang 6 hari aktifitas pengeboran yang tidak bisa dilakukan oleh kontraktor, sudah jelas sangat merugikan bagi negara,” pemerhati ekonomi yang tidak ingin namanya diungkapkan.
Jika ada warga yang merasa dirugikan ataupun terjadi kepahaman soal ingkar janji, sebaiknya diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan cara memblokir area pengeboran.
Diketahui bersama, kebutuhan listrik bagi masyarakat makin lama makin tinggi, hingga upaya pemerintah meningkatkan sumber daya listrik bagi kepentingan masyarakat terus dilakukan seperti adanya pengeboran Kluster 13 PT PGE Lahendong. Semua untuk kepentingan masyarakat, sangat disayangkqn jika warga sekitar menghambat dan berakibat merugikan negara, sekaligus mengganggu stabilitas ketahanan nasional,” jelasnya.
Disampaikan pula peristiwa ini tentunya sudah menjadi kewenangan pihak berwajib jika PT PGE Lahendong secara resmi telah melaporkan tindakan warga yang memblokir area Kluster 13, hingga aktifitas pengeboran tidak bisa berlanjut.
Fakta, beberapa waktu silam Pemerintah Kelurahan Tondangouw sudah berupaya memfasilitasi dialog antara warga dengan pihak PT PGE maupun Pemerintah Kota Tomohon, tapi terjadi kegagalan akibat interaksi antar semua pihak tidak bisa terjadi dalam pertemuan tersebut. (davyt)