Cegah Pengangguran dan Naikkan Gaji, JS Kontrak Pegawai Non ASN 2 Tahun
SULUT DAILY|| Ratahan – Bupati James Sumendap, SH, MH, melaksanakan apel kerja bersama seluruh tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (16/2/2023) bertempat Sport Hall Kantor DPRD.
Dalam sambutannya Sumendap mengatakan, diakomodirnya sebanyak 800-an THL tak lain untuk menunjang kerja dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Lebih dari itu yang terpenting kata Sumendap, yaitu tersediannya lapangan kerja bagi rakyat Minahasa Tenggara.
JS mengatakan, tidak ada lagi istilah THL di Kabupaten Minahasa Tenggara. Apalagi adanya perbedaan antara ASN dan THL. “Mulai saat ini semua sama, termasuk untuk penggunaan pakaian. Tidak ada lagi sebutan THL, yang ada saat ini adalah pegawai non ASN. Kalian semua adalah pegawai non ASN dan akan saya kontrak untuk bekerja di lingkungan Pemkab Mitra selama 2 tahun,” tegas Sumendap.
JS memastikan kontrak kerja pegawai non ASN selama 2 tahun kedepan tidak bisa diputus oleh siapa pun katika terjadi pergantian kepemimpinan. “Saya akan kawal itu. Oleh sebab itu kalian harus membuktikan diri lewat kerja-kerja yang maksimal dan harus tegak lurus kepada siapa yang memberikan kalian pekerjaan. Tentu evaluasi akan dilakukan setiap 3 bulannya,” ujarnya.
Tak sampai disitu, terhitung per Januri 2023, JS memutuskan menaikkan gaji pegawai non ASN dari sebelumnya Rp 2.050.000 naik menjadi Rp 2.250.000 per bulan. “Saudara-saudara tidak hanya akan diberi hak gaji bulanan, akan tetapi akan diakomodir sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan dan dicover lewat BPJS Kesehatan. Ini juga berlaku bagi keluarga baik itu suami, istri dan anak-anak,” tukas Sumendap sembari berharap keberadaan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Mitra akan menjadi agen perubahan dalam melaksanakan tugas dan kinerja disatuan kerja masing-masing. (***)