Bupati Beri Tanggapan Terkait Izin KUD Nomontang
SULUTDAILY II BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, angkat bicara soal pencabutan izin operasi pertambangan di wilayah KUD Nomontang, Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Menurut Sachrul, dirinya belum menerima surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia perihal pencabutan izin operasi KUD Nomontang.
“Sampai saat ini, saya belum melihat langsung fisik surat dari kementerian yang ditujuhkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim,” kata Sachrul saat bersua dengan sejumlah awak media, Senin 20 Juni 2022.
Masih kata Sachrul, jika memang KUD Nomontang bermasalah, sebaiknya yang diberikan sanksi adalah pengurus koperasinya, bukan aktivitas pertambangan yang ditutup, karena dampaknya kepada masyarakat yang selama ini bergantung hidup di pertambangan emas tersebut.
“Ada ribuan masyarakat yang mencari makan di lokasi tambang di wilayah KUD Nomontang. Jika tambang itu ditutup maka masyarakat yang akan menerima dampak kehilangan pekerjaan. Jadi sebaiknya pengurus koperasi yang harus diganti, bukan izin pertambangan yang dicabut,” ujarnya.
Dirinya menilai selama ini KUD Nomontang tidak transparan terkait pengelolaan koperasi pertambangan. Dirinya pun, meminta agar pengurus koperasi KUD Nomontang untuk dievaluasi.
“Jadi jangan hanya karena pengurus KUD Nomontang yang bermasalah, namun masyarakat yang menambang di lokasi pertambangan tersebut yang dikorbankan,” tuturnya.
Ia pun menegaskan, jika dirinya membela masyarakat penambang, bukan karena ada kepentingan di lokasi pertambangan KUD Nomontang.
“Apa yang saya lakukan ini semata-mata untuk membela masyarakat yang selama ini mencari makan di pertambangan itu, bukan karena saya punya usaha tambang disitu,” tutupnya.