BNN Provinsi Sulut Musnakan Barang Bukti Shabu Kristal
SULUT DAILY|| Manado- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara hari ini, Selasa (19/11/2013) memusnakan barang bukti berupa dua paket Narkotika golongan I jenis Kristal yang disita dari tersangka Fadly Setiawan pada Selasa (29/10/2013) di ruang Hanggar Bea dan Cukai Manado Bandara Sam Ratulangi.
Nakotika jenis shabu kristal merupakan zat yang berbahaya dan terlarang untuk diedarkan . Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh tersangka , saksi dan sejumlah pejabat BNN Provinsi Sulut. (JeT)
CATEGORIES Uncategorized
TAGS Shabu Kristal. BNN