Bawaslu Bolmut Temukan 2 Pelamar PPK Pilgub 2020 Berstatus Pengurus Partai Politik
SULUTDAILY, BOROKO, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menemukan 13 berkas pelamar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Utara Tahun 2020.
Pengawasan ketat yang dilaksanakan Bawaslu Bolmut sejak pemasukan berkas hingga verifikasi kelengkapan mulai tanggal 18 Januari 2020 sampai 28 Januari 2020 pukul 00.00 wita.
Ketua Bawaslu Bolmut Moh. Irianto Pontoh mengatakan dari pendampingan pengawasan menemukan 13 peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pelamar calon PPK Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020.
Dari ke – 13 peserta tersebut diantaranya 2 pelamar berstatus anggota partai politik, 3 pelamar tidak memasukan ijasah atau hanya melampirkan akta mengajar, 1 pelamar tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau hanya domisi saja yang tidak berada di kecamatan setempat dan 7 pelamar tidak memasukkan ijasah yang dilegalisir.
Komisioner KPU Bolmut Divisi SDM dan Sosialisasi Rita Sofia Darondo membenarkan hal tersebut. ” Dari total 129 pelamar setelah diverifikasi kelengkapan dokumen hanya 116 Memenuhi Syarat (MS) dan 13 TMS, ” Ujar Darondo diruang kerjanya, Rabu (29/01/2020)
Ismail Mobiliu selaku Divisi Hukum KPU Bolmut pun menerangkan dasar verifikasi dokumen calon pelamar PPK Pilgub sulawesi utara tahun 2020 berdasarkan surat keputusan komisi pemilihan umum propinsi sulawesi utara nomor 10/PP.02.2-Kpt/71/Prov/I/2020 dan peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 13 tahun 2017.
KPU Bolmut pula telah membuka kotak aduan atau tanggapan masyarakat tahap I pada hasil verifiukasi dokumen calon PPK Pilgub sulawesi utara tahun 2020. (ricky)