APK Paslon GM-WIN Diduga Dirusak, SGL Bakal Laporkan ke Bawaslu dan Pihak Kepolisian

APK Paslon GM-WIN Diduga Dirusak, SGL Bakal Laporkan ke Bawaslu dan Pihak Kepolisian

Foto-APK Paslon GM-WIN yang Diduga Dirusak Oleh Oknum Tidak Bertanggungjawab

SULUTDAILY||Bitung-Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Geraldi Mathias Efraim Mantiri dan Erwin Philip Alexander Wurangian (GM-WIN) diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Tim kampanye pasangan calon (Paslon) GM-WIN dalam hal ini mengecam tindakan pengrusakan APK di beberapa lokasi di Kota Bitung. Manager Kampanye Paslon GM-WIM, Santy Gerald Luntungan (SGL), mengaku dalam beberapa hari ini pihaknya mendapat laporan soal APK Paslon Geraldi-Erwin jadi sasaran pengrusakan,

“Laporan terbaru adalah APK berupa baliho di Jalan 46 Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir dirusak,” kata Santy, Rabu (16/10/2024).

Santy menduga, APK Paslon GM-WIN menjadi target pengrusakan beberapa kejadian di lokasi pemasangan baliho, hanya baliho milik Geraldi-Erwin yang dirusak,

“Anehnya, baliho Paslon lain tidak dirusak dan hanya baliho Geraldi-Erwin yang dirusak,” ujar Santy.

Mantan Ketua DPRD Kota Bitung ini juga menyatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan tim hukum Paslon Geraldi-Erwin untuk membuat laporan ke Bawaslu dan aparat Kepolisian,

“Tim juga sementara bergerak mencari tahu siapa pelakunya untuk dilampirkan di laporan tim hukum Paslon Gerldi Erwin,” bebernya.

Larangan dan sanksi pengrusakan APK diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2023 pasal 280, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.

“Nah disitu jelas tertulis, dan sanksinya dapat dikenakan pidana pemilu penjara, paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,” terangnya.

(RoMo)

CATEGORIES
TAGS
Share This