Amankan 4 Pelaku dan Penada, Sat Reskrim Polres Mitra Ungkap Kasus Curanmor

Konfrensi pers tindak pidana curanmor yang digelar Polres Mitra

SULUTDAILY|| Ratahan – Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah pimpinan Iptu Ahmad Muzaki, SIK, berhasil mengungkap para pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat 4 Februari 2022 di area wisata Air Konde, Kelurahan Wawali Pasan, Ratahan.

Sebanyak empat orang yang terdiri dari tiga pelaku dan satu penada diciduk Sat Reskrim Polres Mitra dalam pengembangan kasus tersebut. Adapun pelaku masing-masing AR, PT, TR, dan ZO selaku penadah. Kempatnya berasal dari wilayah Tompaso, Kawangkoaan, Tompaso Barat, dan Langowan, Kabupaten Minahasa.

“Dari hasil pengembangan ditemukan postingan akun facebook Adit Jr di grup jual beli motor area Mitra dengan isi postingan penjualan sepeda motor Honda Beat digital 2019 dengan ciri-ciri yang mirip dengan sepeda motor yang hilang tapi stiker sudah dicabut dan velg yang sudah dicat warna lain,” ungkap Kasi Humas Iptu Nicolas Tumonggor disela konfrensi pers, Selasa 15 Februari 2022.

Berdasarkan postingan tersebut disebutkan Tumonggor, dengan menggunakan akun facebook Ling dilakukan penawaran lewat massenger. Setelah harga disepakati kemudian membuat janji di Tugu Perahu Desa Tempang. Selanjutnya, tim menuju lokasi yang ditentukan dan bertemu dengan lelaki ZO terduga pelaku penadahan.

“Pada saat diperiksa nomor rangka sama dengan motor yang hilang. Setelah diinterogasi ternyata motor tersebut ditukar pada tersangka pencurian dengan kendaraan Honda Beat warna kuning, setelah itu tim kembali mencari tersangka pencurian dan ditemukan di Kecamatan Tompaso,” jelas Tumonggor.

Dari hasil interogasi lanjut Tumonggor, terduga pelaku yakni AR mengakui dia yang mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih DB 6910 MR yang di parkir di pemandian Aer Konde. Saat itu pelaku AR mengaku tidak sendiri, Ia bersama-sama dengan perempuan PT dan TR. Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polres Mitra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih DB 6910 MR, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna kuning milik tersangka penadahan yang ditukar, satu BPKB, STNK dan satu) kunci kontak. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya. (***)

CATEGORIES
Share This