Akil Mochtar Curang Pada Pilkada Kabupaten Seluma 2010

Calon Bupati Seluma Rosnaini Abidin telah menyiapkan bukti-bukti hukum untuk mengungkap kecurangan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Kabupaten Seluma di MK pada 2010. “Semua bukti ada. Dalam waktu dekat semua data kecurangan Akil Mocthar segera saya publikasikan ke media,” kata Rosnaini kepada media, Selasa, 8 Oktober 2013.

Menurut Rosnaini, dalam sengketa pilkada Kabupaten Seluma, ia mengirimkan permohonan untuk menggugat hasil pilkada ke MK. Permohonannya sempat dikabulkan, bahkan telah diumumkan melalui website resmi MK pada 6 Agustus 2010 dengan nomor perkara 95/PHPU.D-/VIII/2010 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Seluma dan putusannya diterima/dikabulkan.

“Namun keesokan harinya dalam persidangan, semua gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar,” kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu.

Rosnaini yakin dalam kasus tersebut terdapat permainan uang. Dia pun mengaku siap untuk membuktikan hal tersebut. Menurut dia, Akil Mochtar semakin memperkuat dugaan jika selama ini MK ikut melakukan kecurangan dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Sementara itu, perkara pilkada Seluma ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 dengan Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, berdasarkan gugatan pasangan Rosnaini Abidin-Bustami TH yang menggugat pasangan Murman Effendi dan Bundra Jaya.

Keberpihakan Akil Mochtar dalam penyelesaian perkara pilkada juga terjadi dalam penyelesaian sengketa pilkada Bengkulu Tengah 2012 di mana pasangan Irihadi-Wasik salik menggugat pasangan Ferry Ramli-Buyung Sabri. (Baca juga: Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil)

Menurut kuasa hukum Irihadi-Wasik salik, Firmandes Maurisya, Akil Mochtar kerap menakuiti saksi dari pihak mereka di setiap persidangan dengan ancaman kematian bila berbohong.

“Kamu jangan berbohong ya kalau bersaksi. Kalau kamu bersaksi bohong, mendadak malaikat lewat dan mencabut nyawa kamu, lalu mati, kamu berdosa kan?,” ujar Firnandes Maurisya saat ditemui Tempomenirukan ucapan Akil Mochtar.

Selain itu ketidakberimbangan Akil dalam memimpin sidang juga terlihat dari selalu dipotongnya kesaksian pihak Irihadi-Wasik Salik. Malah tidak jarang Akil memarahi dan menuding saksi berbohong.

Menurut Firmandes, dengan tidak selesainya saksi bersaksi, maka bangunan hukum yang harusnya dinilai oleh majelis hakim lain menjadi berpengaruh dalam menentukan keputusan.

“Majelis hakim lain tidak bisa menilai fakta, bukti, dan saksi hukum secara imbang karena saksi dari penggugat tidak pernah didengarkan secara utuh,” kata Firmandes.

Dalam perkara itu majelis ketua yang dipimpin oleh Akil Mochtar memenangkan pasangan Ferry Ramli dan Muhammad Sabri yang diusung Partai Golkar. Di Provinsi Bengkulu, Akil Mochtar pernah menangani beberapa perkara sengketa pilkada antara lain, pilkada Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, pemilihan gubernur, Kabupaten Kaur, dan Bengkulu Utara.

Ketika itu, kata dia, pihaknya menjadi kuasa hukum pasangan Irihadi dan Wasik Salik dalam pilkada Bengkulu Tengah, yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melawan pasangan Ferry Ramli dan Buyung Sabri, yang diusung Golkar. (tc/Lk)

Akil Mochtar Curang Pada Pilkada?

CATEGORIES
Share This