AGP Ditetapkan Tersangka, 23 Saksi Terperiksa. Kejari : Rp 2,5 M Kerugian Negara

SULUTDAILY, BOROKO – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara menetapkan tersangka dugaan kasus pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atas penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik sejak tahun 2016 hingga tahun 2020, Senin (30/08/2021) kemarin.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 berinisial AGP atas penyalagunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.

Kejari Bolaang Mongondow Utara Nana Riana,SH,MH dalam keterangan siaran pers mengunggkapkan tersangka AGP selaku pihak ketiga dalam kegiatan belanja listrik pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga telah melakukan mark-up tagihan listrik dengan cara memalsukan invoice tagihan listrik dengan menaikkan jumlah tagihan.

“ Tersangka AGP diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subside pasal 3 undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasan 3 subsider pasal 4 undang – undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp 2.251.769.234, “ Ungkap Nana Riana.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bolaang Mongondow Utara Bayu,SH mengungkapkan pula dalam penahanan tersangka AGP telah terperiksa 23 saksi yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan.

“ 23 saksi sudah terperiksa yang meliputi dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat daerah, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat dan kantor Unit PLN Bolaang Mongondow Utara, “ Tutur Bayu, Selasa (31/08/2021).

Penahanan terhadap tersangka dilakuka dengan mematuhi protokol kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 agustus 2021 hingga 19 september 2021 di Polsej Urban Kaidipang.

Bayu pula menuturkan adanya kemungkinan tersangka baru yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dari pihak petugas pejabat pengelola keuangan daerah yang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ricky)

CATEGORIES
TAGS
Share This