Penyuluhan Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Di Balqi Desa Tamansari
SULUTDAILY//Pati – Pagi tadi warga masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Jaken kabupaten Pati menerima penyuluhan tentang perpajakan dari Bappeda Kabupaten Pati di Balai Desa Tamansari dengan pemateri dari UP3D Samsat Pati. Senin (5/7/2021).
Ipda Farid menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak sesuai ketentuan profesi dan jumlahnya, selain untuk meningkatkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Membayar pajak kendaraan dapat dilakukan 40 hari sebelum jatuh tempo. Mari kita taat membayar pajak kendaraan bermotor. Jika sudah diterapkan, apabila menunggak pajak, akan diingatkan terlebih dahulu,” ujar Farid.
“Pertama akan diingat kendaraan, satu bulan, dua bulan, tiga bulan tidak didirikan maka registrasi akan dihapus. Kalau sdh dihapus tidak mungkin diperpanjang lagi.
“Kami menghimbau, setelah masyarakat Tamansari menerima pencerahan melalui sosialisasi ini ke depan akan lebih sadar tentang kewajiban membayar pajak daerah, kendaraan bermotor serta pembayaran listrik secara tepat waktu,” ucapnya.
Lebih lanjut diterangkannya tentang pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat.
“Saat ini walaupun pembangunan melalui pemerintah melalui TMMD belum selesai, inilah upaya pemerintah dalam memberikan dan meningkatkan kesejahteraan yang merupakan hak masyarakat, namun sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah tuntutan sekaligus kewajiban,” tegasnya.
Sebelum memasuki tanya jawab, pemberi materi juga mengajak masyarakat Tamansari untuk menunaikan kewajiban satu lagi, yaitu terlibat pembangunan membantu TNI.