Ganggu Kenyamanan, 17 Motor Knalpot Racing Diamankan Polsek Touluaan
SULUTDAILY|| Ratahan – Setelah sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada masyarakat berkaitan dengan penggunaan knalpot bising/racing pada kendaraan bermotor. Kepolisian Sektor (Polsek) Touluaan melakukan operasi di Kecamatan Silian Raya dan Touluaan, Sabtu 3 Juli 2021.
Operasi yang secara langsung dipimpin Kapolsek Touluaan Ipda Dessie Solang, berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor (Ranmor) berknalpot racing. “17 motor berknalpot racing diamankan saat operasi. Semuanya langsung diamankan di Polsek Touluaan, didata dan diminta mengganti knalpot standard serta membuat surat pernyataan,” sebut Solang.
Lebih lanjut Solang menegaskan, operasi penggunaan knalpot racing akan terus dimaksimalkan pihaknya guna menjawab keluhan masyarakat. “Penggunaan knapot racing jelas menganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar undang-undang tentang lalu lintas. Karena itu tindakan tegas akan kita lakukan bagi para pengendara yang menggunakan knalpot racing,” tukasnya.
(***)