BNNP Sulut dan Bea Cukai Bekuk Pemilik 24 Gram Tembakau Gorila
SULUTDAILY|| Manado – Kolaborasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 24 gram.
Pelaku berinisial MRS alias Jali, 20, dan MHS, 25, warga Kelurahan Kampung Jawa Lingkungan VI, Kecamatan Tondano Utara.
Menurut Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J. Lasut, keberhasilan ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih selama satu minggu.
“Dari hasil penyelidikan, dicurigai adanya pengiriman barang yang dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Tondano. Informasi ini berasal dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara,” kata Brigjen Pol Victor dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sulut, Kamis (22/04).
Tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah kedua tersangka berinisial MRS dan MHS, Jumat (09/04/2021), keduanya merupakan pemilik dan pemakai narkoba.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Setiawan menambahkan keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai dan BNNP Sulut dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Setiawan sambil menambahkan, informasi masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengungkap kasus narkoba.
Tersangka mengaku melakukan pembelian lewat online. Dikirim melalui jasa pengiriman yang disembunyikan dalam paket kaos.
Tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang memiliki efek seperti ganja.(Jr)