Soal Netralitas ASN Kota Tomohon, KASN Lanjutkan Kajian
SULUTDAILY|| Tomohon – Ketua KASN Prof Dr Agus Pramusinto mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu semua rekomendasi yang masuk, termasuk rekomendasi dari Bawaslu Tomohon, (22/9/2020).
“Kami harus kaji dengan dukungan bukti yang ada sebelum direkomendasikan. Semua kami proses di KASN. Sanksi tegas bagi ASN apabila memang terbukti melanggar netralitas,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi akan diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini walikota. “Kalau pun terbukti, KASN akan meminta PPK memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar,” tegasnya.
Agus juga memastikan pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) turut berpotensi diberi sanksi, apabila memang sudah diberikan rekom nanti, namun dengan sengaja tak menjalankan.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Tomohon mencuat menyusul kabar dari Bawaslu bahwa telah merekomendasikan tujuh kasus pada KASN.
Kota Tomohon sendiri menjadi daerah pertama di Sulut yang menandatangani MoU terkait Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota di Kota Tomohon tahun 2020. (davyt)