Astaga! Oknum Dokter RSUD Mitra Sehat Terancam Dipecat

Suasana sidang kode etik yang tidak dihadiri oknum PK.

SULUTDAILY|| Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui majelis kode etik melaksanakan sidang etik kepada oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) inisial PK, yang merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mitra Sehat, (22/6/2020).

Sidang etik yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik David Lalandos didampingi Sekretaris Marie Makalow, mengagendakan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan pihak-oihak terkait. Sayangnya, agenda sidang kode etik pertama itu tidak dihadiri terperiksa dalam hal ini PK.

“Sidang etik pertama sudah kita laksanakan, hanya saja ASN yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Ketua Majelis Kode Etik yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos, sembari menyampaikan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu mendatang.

Lebih lanjut dijelasakan Lalandos, bahwa dalam sidang awal itu terungkap ASN yang bersangkutan dinilai telah melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peratran Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dra Marie Makalow menjelasakan, meski tanpa kehadiran teperiksa PK, sidang tetap dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

“Kami meminta keterangan saksi berkaitan dengan fungsi pembinaan yang dilakukan,” sebut Makalow selaku Sekretaris Majelis Kode Etik.

Pada agenda sidang berikutnya menurut Makalow, terperiksa akan kembali diundangan untuk dimintakan penjelasan berkaitan soal tugas dan tanggung jawabnya selaku aparatur sipil negara.

Disinggung soal sanksi, Makalow mengatakan apalabila telah memenuhi unsur maka yang bersangkutan terancam diberhentikan atau dipecat dari ASN.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This