Cegah Covid-19, Rocky Oroh Minta Pemkot Bitung Transparansi Penggunaan Dana CSR

Cegah Covid-19, Rocky Oroh Minta Pemkot Bitung Transparansi Penggunaan Dana CSR

Foto -Rocky Oroh

SULUTDAILY||Bitung-Salah satu aktivis kota Bitung, Rocky Oroh melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota Serta Wakil Wali Kota Bitung, seluruh anggota DPRD Kota Bitung dan seluruh Perusahaan, Pabrikan, Pengusaha yang beroperasi di Kota Bitung.

Surat terbuka yang dibuat pada hari Jumat (03/04/2020) oleh TRO sapaan akrab Rocky Oroh ini terkait dengan penanganan Covid-19, dan lebih khususnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) kota Bitung nomor 24 tahun 2015,

“Jadi mengacuh pada Perda nomor 5 tahun 2014, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas (PT) di Kota Bitung, serta Perwako nomor 24 tahun 2015 tentang tata cara fasilitas penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility di kota Bitung,” jelas TRO yang adalah ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kota Bitung.

Covid-19 kata Oroh merupakan masalah bersama dan kita harus melawannya secara bersama-sama serta harus sepakat dengan itu. Namun terkait pelaksanaan penerapan Perda momor 5 tahun 2014 dan Perwako nomor 24 tahun 2015 yang dimana sudah dan sewajarnya dialihkan ke yang terdampak terhadap Covid-19 yang sementara ini terpantau sedang berjalan,

“Kami sangat mengaspresiasi sekaligus mengucapkan banyak terima kasih kepada Pihak Perusahaan, Pengusaha yang ikut meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19. Namun ada hal yang harus kami sampaikan dan tekankan disini agar kiranya penerapan atau pelaksanaannya jangan menimbulkan kecemburuan sosial ditengah masyarakat pada umumnya dan masyarakat dalam radius pada khususnya karena bantuan atas bentuk tanggung jawab sosial tidak boleh membeda-bedakan atau mengistimewakan yang bisa juga memicu resistensi,” tegasnya.

Lanjut Oroh, “Pembagian harus merata kepada yang membutuhkan dan sekali lagi tidak boleh memilih karena faktor kedekatan atau hubungan emosional. Kami juga meminta Pemerintah Kota yang diberikan kewenangan dalam bentuk Peraturan Daerah dilanjutkan dengan Peraturan Wali Kota agar transparan dalam menerapkan aturan ini. Sudah 4 tahun masa kepemerintahan tapi transparansi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak pernah kami lihat. Berapa banyak dana CSR terkumpul selama ini, dan digunakan untuk apa-apa saja,” pintanya.

Kami minta pihak legislatif (DPRD) Bitung bisa menanyakan kepada pihak eksekutif Pemerintah Kota Bitung serta meminta agar mempertanggungjawabkan ini secara terbuka, jelas dan detail,

“Kami minta Pemkot Bitung bisa mempertanggungjawabkan ini secara terbuka, dari siapa dan digunakan untuk apa dana tersebut,” ujar Pria kelahiran Langowan 37 tahun lalu.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This