Lolowang Klarifikasi, Perempuan Positif Covid-19, Tidak Bermukim di Tomohon
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomohon memberikan klarifikasi terkait pasien positif Covid-19 yakni seorang perempuan berumur 39 tahun adalah benar memiliki KTP Kota Tomohon, namun tidak bemukim.
Hal ini ditegaskan Lolowang dihadapan sejumlah wartawan, untuk menepis berbagai kekuatiran masyarakat di Kota Tomohon, (2/4/2020). “Memang benar, yang bersangkutan memiliki KTP Kota Tomohon tapi tidak tinggal, sebab justru bermukim di wilayah lain di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Disampaikan pula, yang bersangkutan beraktifitas di luar negeri dan kembali ke Indonesia, sempat datang ke rumah irang tua di Tomohon tapi tidak turun dari mobil, kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke rumahnya di luar Kota Tomohon.
Kedatangan yang bersangkutan diakui bersama tujuh orang teman yang juga bermukim di salahsatu kota di Sulut yang kini sudah dalam tahapan uji medis oleh tim penanggulangan Covid-19 di RSUP Kandouw Malalayang Manado. (davyt)