Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Sulut Tunda Tahapan Pilkada
SULUTDAILY|| Manado— Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh mengatakan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 serta Surat Edaran KPU Nornor 8 Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupate/Kota, penyelenggara adhock serta masyarakat Sulawesi Utara umumnya.
“Pertama, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan {atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak pada tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Keputusan Nomor 50/PL.02.2Kpt/71 /Prov/lll/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Ardiles dalam rilisnya Minggu (22/03/2020).
Kedua, lanjut Dr Ardiles Keputusan sebagaimana dimaskud hanya meliputi beberapa Tahapan Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yaitu :
- Pelantikan dan masa kerja PPS;
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS pada 15 (lima belas) Kabupaten/Kota;
b. Masa kerja PPS akan diatur kemudian; - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ;
a. Menunda pembentukan PPDP pada 15 (lima belas) Kabupaten/Kota;
b. Menuda pelaksanaan coklit data pernilih; - Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulai 23 Maret 2020 s.d 17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya
Ketiga, bagi KPIJ Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tanggal 26 Maret 2020 s.d 28 Mei 2020 pelaksanaannya ditunda.
Tahapan tersebut meliputi :
a. penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS b, verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan
c. rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan
d. rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten
e. pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wakil Kota dan Wakil Wali Kota
f. penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPI_J Kabupaten/K0ta
g. pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan
h. verifkasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS verifakasi faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan
k. rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kecamatan rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota
” KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik,” harapnya.(**)