DPRD Tomohon Tetapkan Tatib
SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tomohon tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, (7/2/2020) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Dalam paripurna tersebut dilakukan Pembentukan Kembali Panitia Khusus 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, masing – masing Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Anak.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll JA Senduk SH dan Erens D Kereh AMKL, bersama jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, dihadiri Wakil Walikota Tomohon Syerly A Sompotan dengan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Sundah berharap, dengan ditetapkannya tata tertib akan meningkatkan kinerja internal DPRD Kota Tomohon dalam melakukan tugas dan fungsi untuk kepentingan masyarakat, sekaligus mengingatkan pada Pemerintah Kota Tomohon terkait pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). (davyt)