Rivaldi Tewas Dengan 9 Tusukan, Tersangka Berhasil Diamankan Resmob Polres Bitung

Rivaldi Tewas Dengan 9 Tusukan, Tersangka Berhasil Diamankan Resmob Polres Bitung

Foto - Pelaku dan Barang Bukti Pisau

SULUTDAILY||Bitung-Kota Bitung yang berada di ujung belalai Pulau Sulawesi, kembali digemparkan dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau pada hari Selasa (07/05/2019) sekitar pukul 02.15 wita di Kelurahan Winenet Satu, Lingkungan III, Kecamatan Aertembaga.

Berdasarkan dengan laporan nomor LP/ 25/V/2019/Sulut/Res-Btg, tgl 7 Mei 2019 yang dilaporkan oleh Anastasya Yuli Pingkan Liu (42), alamat Desa Lembean, Jaga IV Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Polres Bitung berhasil mengamankan kedua tersangka penganiayaan yang beinisial NT alias Novry alias Karbit (20), alamat Kelurahan Aertembaga Dua, Lingkungan IV, Kecamatan Aertembaga dan GL alias Gian alias Boci (18), alamat Kelurahan Aertembaga Dua, Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga.

Polres Bitung melalui Kasat Resmob Polres Bitung Edy Kusniadi kepada wartawan mengaku bahwa benar terlah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Rivaldi Rimper (23) Alamat Kelurahan Winenet Satu, Lingkungan III, Kecamatan Aertembaga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit,” kata Edy.

Menurut Kasat, kronologis kejadian yang berdasarkan keterangan saksi menjelaskan pada pukul 02.15 wita, saksi bertemu dengan korban di Kelurahan Winenet Dua, Lingkungan II, dan saksi mengantar korban untuk pulang ke rumah di kompleks belakang gereja GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu dengan menggunakan sepeda motor.

“Saksi mengantar korban untuk pulang, setiba di TKP korban turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke lorong kompleks rumah korban dan saksi selanjutnya bermaksud kembali ke rumah. Tiba tiba saksi bertemu dengan terduga sebagai pelaku bersama dengan salah seorang yang belum diketahui,” jelas Kusniady berdasarkan keterangan saksi.

Lanjut Kusniady, “Tidak berselang lama saksi mendengar keributan antara korban dan pelaku dengan jarak kurang lebih 20 meter. Melihat kejadian tersebut saksi langsung mendatangi TKP dan kedua pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor jenis scopy warna merah ke arah pusat kota. Saksi selanjutnya menemukan korban tergeletak di dalam selokan dam berupaya untuk mengangkatnya dan membawa korban ke RS Wahyu Slamet TNI AL Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.” jelas Edy Kusniady.

Namun setibanya di RS kondisi korban tidak terselamatkan dan korban pada pukul 03.05 wita dinyatakan Meninggal Dunia.

“Korban tidak berhasil diselamatkan sehingga meninggal dunia pada pukul 03.05 wita. Hasil dari pemeriksaan luar tim medis, tubuh korban ditemukan bekas luka tusukan dengan menggunakan senjata tajam berupa tikaman sebanyak 9 tusukam, 1 tikaman pada dada kiri, 3 tikaman pada punggung sebela kiri, 1 tikaman pada pinggang kanan, 2 tikaman pada kaki kiri, 1 luka iris pada pelipis mata kiri dan 1 tikaman pada lengan tangan kiri,” ungkap Kusniady.

“Kedua tersangka dalam melakukan aksinya hanya menggunakan satu pisau yang dilakukan secara bergantian dan senjata tajam tersebut milik dari lelaki GL, alias Gian alias Boci, dengan modus salah pahan,” tambahnya.

Kedua tersangka kini sudah mendekam di rutan Mapolres Bitung guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua tersangka terjerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

(romo)

CATEGORIES
Share This