Terkait Cuti Kampanye Walikota, Kabag Humas Sebut Tidak Masalah, Karena Aturan Membolehkan
SULUTDAILY||Bitung-Beredarnya tudingan kepada Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban melakukan tugas pemerintahan disaat cuti kampanye ditepis oleh Kepala Bagian Humas pemkot Bitung Albert Sergius, bahwa ini tidaklah masalah karena aturan membolehkan hal tersebut.
“Peraturan KPU pasal 59 soal Kampanye menyatakan bahwa kepala negara/daerah dan wakilnya punya hak melaksanakan kampanye. Namun, dalam berkampanye mereka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan Pemda,” ungkap Kabag Humas
Diakui juga jika hak-hak politis memang melekat kepada pimpinan daerah.
“Tetapi penyelengaraan pemerintahan harus tetap menjadi prioritas apalagi program yang dihadiri Walikota adalah program pemerintah pusat yang sangat penting,” jelasnya.
Bukan hanya itu saja, dalam sambutannya sebagai pemerintah pada kesempatan tersebut tidak pernah beliau menyangkutpautkan dengan politik apalagi menyangkut dirinya sebagai ketua partai,
“Mungkin yang tidak diperkenankan apabila saat melakukan aktifitas politik tidak mengantongi surat ijin atau cuti dan mengunakan fasilitas negara, atau disaat melakukan kegiatan pemerintahan melakukan orasi, mengajak serta mengarahkan untuk memilih salah satu partai atau calon.” jelas Sergius.
Dicontohkan kalau saat melakukan cuti kampanye tidak boleh melakukan aktifitas pemerintahan, tiba-tiba terjadi sesuatu di kota Bitung yang memerlukan keputusan segera dari kepala daerah apakah harus menunggu masa cuti selesai.
Dia sendiri mengaku melekat dengan pak walikota dalam tugas tugasnya,
“Saya tau benar apa yang dikatakan pak Walikota waktu itu. Dan saya pikir persoalan ini tidak perlu diperdebatkan.” imbunya.
Lanjut Albert, “Janganlah kita mengaitkan persoalan ini, sebab pemerintahan saat ini sementara melakukan pembenahan pelayanan,” pintanya sekaligus mengatakan kalau pimpinan kota saat ini sedang fokus melayani rakyat Bitung.
(Humas Pemkot Bitung)