
PHK Pungus Sebut Perda Tibum Wujud Perlindungan Masyarakat
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Kakaskasen Satu dan Tinoor Satu, (26/2/2019).
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Piet HK Pungus SPd dan Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Meidy Pandey SSos.
Pungus ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
Terkait Perda Tibum, Pungus menyatakan peraturan daerah ini untuk mengatur prilaku masyarakat sehingga tidak menggangu orang lain di Kota Tomohon sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat terutama jaminan kenyamanan bersama.
“Perda ini digodok melalui pembahasan dalam beberapa tahapan diawali dari Bapemperda selanjutnya diteruskan lewat pansus hingga tahapan lanjutan hingga penetapan DPRD Kota Tomohon dengan tujuan melindungi masyarakat, sekaligus menciptakan kenyamanan kehidupan bermasyarakat. Diingatkan bagi pelanggar perda ini dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Pungus.
Sementara, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH ketika membuka kegiatan mengatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 ini tentang Tibum merupakan produk legislasi atau hukum DPRD Kota Tomohon atas usulan dari Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)