Ingin Pindah Tempat  Mencoblos? Gunakan Formulir A5 Hingga 17 Pebruari

Ingin Pindah Tempat Mencoblos? Gunakan Formulir A5 Hingga 17 Pebruari

SULUTDAILY|| Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani hak pilih bagi para pemilih yang berada di perantauan dan di luar domisili KTP el, seperti yang sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan, dan tertimpa bencana alam.

Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau terdekat, paling lambat 17 Pebruari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

” KPU tetap melayani pemilih yang terdaftar dlm DPT namun karena beberapa hal tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar. Caranya adalah dengan menurus administrasi pindah memilih, menggunakan form A.5. Bisa diurus di PPS asal dimana dia terdaftar, atau bisa juga di tempat dimana dia akan menggunakan hak pilihnya,”kata Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh Sabtu (02/02/2019). ” Jangan lupa, deadlinenya hingga 17 Pebruari 2019,”tambah Dr Ardiles. (Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This