UMP Sulut 2019  Rp 3,05 Juta

UMP Sulut 2019 Rp 3,05 Juta

SULUTDAILY|| Manado- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE didampingi Asisten Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta dan Kadisnakertrans Erni Tumundomenetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2019 sebesar Rp. 3.051.076 per bulan.    Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp 2.824.286.

Menurut Gubernur Olly besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Selain itu, Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.”Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,” demikian bunyi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku menyatakan bahwa instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.  ”Dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja,”harapnya. (Jr/*)

TAGS
Share This