Panwaslu Batasi Akun Resmi Kampanye Cakada 2018
SULUTDAILY, BOLMUT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow utara (Bolmut) menegaskan tentang penggunaan akun media sosial (Medsos) bagi Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Tahun 2018.
Hal ini sebagaimana release pers yang disampaikan oleh Misrawati Pakaya, Divisi Hukum, Pencegahan dan Penindakan (HPP) Pada Panwaslu Kabupaten Bolmut, belum lama ini.
“Kami sampaikan tentang Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 dan juga hasil koordinasi kami dengan KPU RI berkaitan dengan AKUN di Medsos, bahwa Setiap Paslon maksimal yang didaftarkan di KPU berjumlah 5 akun. 5 akun dimaksud diberi pilihan misalnya 3 akun Facebook (FB), 1 akun Instagram (IG), 1 akun Twitter. Atau 5 akun semuanya FB atau yang lainnya” Ujar Misrawati.
Selain itu Misrawati juga menyampaikan soal akun tim pemenangan yang tidak didaftarkan ke KPU
“Akun lain yang digunakan oleh Paslon yang tidak didaftar kan ke KPU, bukan sebagai Akun Resmi sesuai Peraturan KPU” Tegasnya. (ricky)