Pemkot Tomohon Sosialisasikan Bantuan Keuangan Parpol

SULUTDAILY|| Tomohon -Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon menggelar sosialisasi bantuan keuangan artai politik di Kantor Badan Kesbangpol Kota Tomohon, (5/9/2017).

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Umum Setda Novi Politon SE mengatakan bahwa partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.

“Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Politon.

Ditambahkannya bahwa disisi lain partai politik berkewajiban antara lain membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang di terima, terbuka kepada masyarakat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala 1 tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh BPK.

Ditegaskan juga, dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat tercipta tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

“Hari ini kita ciptakan komitmen untuk melaksanakan tertib administrasi bantuan keuangan partai politik yang juga mendapat respon yang sangat baik dari BPK Perwakilan Provinsi Sulut yang telah memenuhi permohonan kami untuk menjadi narasumber sekaligus memberi materi dalam kegiatan ini.” ucap Politon saat membacakan sambutan Walikota.

Diakhir sambutan, Politon menyatakan harapan Walikota Tomohon kiranya kita semua dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai wahana peningkatan pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang politik khususnya terkait dengan bantuan keuangan kepada partai politik sehingga tercipta tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang tercermin dalam tertib perhitungan besaran bantuan, tertib penganggaran dalam APBD, tertib pengajuan bantuan, tertib verifikasi kelengkapan administrasi, tertib penyaluran bantuan, tertib penggunaan dan tertib pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Sebelumnya, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Tomohon Merdie A Tania SPd dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran partai politik untuk dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.

Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi ini selaku narasumber Kapolres Tomohon AKBP I K Agus Kusmayadi SIK, Perwakilan BPK RI Sulut I Made Anom J dan Setio Wibowo, Kajari Tomohon yang di wakili oleh Kasie Intelejen Kajari Tomohon Wilke H Rabeta SH, Kaban Kesbangpol Tomohon Toar JS Pandeirot SPd MM, serta peserta sosialisasi para pimpinan dan pengurus partai politik se-Kota Tomohon. (davyt)

TAGS
Share This