Anggota AJI Kota Gorontalo Dipukul
SULUTDAILY|| Gorontalo- Aksi pemukulan terhadap wartawan terjadi di Gorontalo. Sekitar pukul 20.30 Wita Senin (05/09/2016), Hidayat Dangkua (Yayat) mendatangi Warung Kopi Maksoed di halaman Sekretariat AJI Kota Gorontalo untuk rapat Forum Komunitas Hijau (FKH) Gorontalo.
Yayat adalah seorang karikaturis anggota AJI Kota Gorontalo dan anggota FKH. Rapat FKH membahas masalah penebangan pohon di lingkungan Kota Gorontalo. Rapat ini dihadiri Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan sejumlah kepala dinas.
Yayat datang menggunakan mobil bersama rekan-rekannya dan memberanikan diri masuk ke sekretariat, meskipun di luar warkop massa sudah ramai. Yayat memilih masuk ke dalam, dan tidak ikut rapat FKH yang sedang berlangsung bersama wali kota.
Sesaat setelahnya, Lurah Tomulobutao masuk menanyakan siapa penghuni dan penanggungjawab rumah kontrakan. Kemudian tiga orang ikut masuk ke dalam, salah satunya yang membawa handy talky meminta KTP semua orang yang berada di ruangan.
Saat Yayat memberikan SIM kepada orang tersebut, masuk seorang polisi mengamankannya dari massa. Polisi tersebut adalah ajudan wali kota dan membawa Yayat keluar ruangan dengan tujuan kabur dari kepungan massa.
Namun sampai di depan sekretariat, Yayat dipukul orang yang berasal dari kerumunan. Ia dipukul di pipi kanan, dan kepala bagian belakang. Bekas pukulan berupa memar di sekitar tulang pipi.
Massa diduga adalah pendukung wali kota Gorontalo, yang emosi karena karikatur karya Yayat yang memprotes penebangan pohon di wilayah itu. Yayat memuat karikatur tersebut dan menyebarkannya di Facebook. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan massa di sekretariat AJI, wali kota mengaku tidak tahu dengan penyerangan tersebut dan meminta polisi untuk mengamankan Yayat dari kepungan massa.
Bersama dua polisi dan seorang rekan, Yayat dibawa dengan sepeda motor ke Polsek Kota Timur karena polisi khawatir massa akan menyusul ke Polres Kota Gorontalo. Sekitar pukul 22.30, Yayat dibawa ke Polres Kota Gorontalo, di dampingi rekan-rekan AJI Kota Gorontalo dan sejumlah aktivis. Tidak lama kemudian polisi mempersilahkan Yayat pulang.
Sikap AJI Kota Gorontalo
AJI Kota Gorontalo mengutuk tindakan pemukulan terhadap anggota AJI Kota Gorontalo yang diduga dilakukan oleh massa pendukung walikota. Sesuai dengan Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1, segala tindakan kekerasan terhadap pers akan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
” Kami mendesak kepada Kepolisian Polres Gorontalo Kota dan Polda Provinsi Gorontalo untuk segera mengusut tuntas pemukulan dan penyerangan kantor AJI Kota Gorontalo, serta menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketidaktuntasan penyelesaian masalah kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, dan khususnya dalam menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” tulis AJI.
Juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat baik perorangan, organisasi massa, organisasi politik, maupun birokrat untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait karya-karya jurnalistik.
” Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis di Gorontalo untuk bersatu dalam melawan premanisme dan tindak kriminalisasi terhadap pers. Sebab hal itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Kota Gorontalo. Menyerukan kepada seluruh Jurnalis untuk bekerja profesional dan mematuhi kode etik serta UU Pers nomor 40 tahun 1999,”
Pernyataan sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo tertanggal 6 September 2016 ini ditandatangani Ketua AJI Kota Gorontalo Debby Hariyanti Mano dan Divisi Advokasi AJI Kota Gorontalo Kristianto Galuwo. (Jr)